mujahid para perindu syurga

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Peduli Yatim Dan Dhuafa

"Barang siapa yang memelihara anak yatim di tengah kaum muslimin untuk memberi makan dan minum, maka pasti Allah memasukkannya ke dalam surga, kecuali jika ia telah berbuat dosa yang tidak dapat diampuni." (H.R. Tirmidzi).

slide ke 3

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

hadirillah tabligh akbar hasmi “SETIA sampai Ajal

Hadiri dan Ikutilah..!! Tausiah, Tasyji’, Tanbih, Targhib, dan Taujih Dewan Pembina HASMI : Pada: Ahad, 08 Februari 2014 Pemateri: Dewan Pembina HASMI Tema: “SETIA sampai Ajal”

Hikmah di balik pemblokiran situs islam

Bagi setiap muslim, musibah atau kejadian apapun yang menimpanya pasti akan diiringi dengan hikmah

Jika Ada Bagian Tubuh yang Sakit, Ini Doa dan Terapi yang Diajarkan Rasulullah

Rasulullah mensabdakan, segala penyakit pasti ada obatnya. Karena itu beliau menganjurkan umatnya untuk berobat. Selain itu, beliau juga mengajarkan doa-doa khusus untuk sakit tertentu.

Hayoo Miliki segera, Paket Buku Saku keluarga Islami + CD tausyiah

Buku saku yang sangat layak dimiliki oleh setiap muslim yang ingin mempelajari tentang realita yang ada pada masyarakat pada saat ini

Selamatkan Diri dari Dajjal : Persenjatai Diri dengan Ilmu Agama

DAJJAL seperti yang telah kita tahu akan datang dan menyebarkan fitnahnya di muka bumi ketika Akhir Zaman tiba

Minggu, 31 Januari 2016

MENIKAH ATAU MENUNTUT ILMU?

KUA (KANTOR URUSAN AGAMA)
PESANTREN ISLAM AL-IRSYAD SALATIGA
Assalammu’alaikum.
Afwan ustadz, ana pemuda 24th. Ana ingn segera menikah untuk menjauhi fitnah wanita yg sangat besar ini. Namun ana sering minder/malu, dan takut apakah ada akhwat yg mau degan ana yang sedikit pngetahuan ilmunya dan penghasilan ana yang saat ini pun minim. Dikarenakan ana baru saja di PHK 1 th yang lalu.Apakah yang harus ana dahulukan, mencari ilmu dulu Ataukah menikah?Dapatkah ustadz membantu ana? Ana tidak ingin terjerumus dalam zina, baik dalam bentuk apapun pacaran misalnya.Bagaimana ana bisa hubungi ustadz?
JAWABAN:   Wa’alaikumsalam warahmatullah wabarakatuh,
Bismillahirrahmanirrahim,
Segala puji bagi Allah Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarganya, para sahabatnya serta orang-orang yang berpegang teguh dengan ajarannya hingga akhir zaman.
Saudaraku –semoga dirahmati Allah-, keinginan anda untuk segera menikah sangatlah terpuji, apalagi faktor yang mendorongnya adalah karena khawatir terjerumus ke dalam fitnah wanita yang merupakan fitnah terbesar dan membahayakan bagi kaum laki-laki dari umat ini. Rasulullah shallallahu ‘alaihiwasallam bersabda:
مَا تَرَكْتُ بَعْدِى فِتْنَةً أَضَرَّ عَلَى الرِّجَالِ مِنَ النِّسَاءِ
Tidaklah aku tinggalkan sepeninggalku fitnah (cobaan) yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki daripada (fitnah) wanita. [HR. Bukhari (no.5096) dan Muslim (no.7122)]
Karena wanita, terjadilah pertikaian, permusuhan dan bahkan pembunuhan antara kaum lelaki. Karena wanita pula, laki-laki sholih yang berilmu tergelincir dalam jurang kemaksiatan dan kekejian.
Maka dari itu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menganjurkan kaum lelaki yang telah mampu agar segera menikah, beliau bersabda:
يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ ، فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ ، وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ ، وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ ، فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kalian yang mampu menikah, maka menikahlah. Karena menikah lebih dapat menahan pandangan dan lebih memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu, maka hendaklah ia berpuasa; karena puasa dapat menekan syahwatnya (sebagai tameng).”[HR. Al-Bukhari (no.5066), Muslim (no.1402), dari Abdullah bin Mas’ud Radhiyallahu ‘anhu]
Maka dari itu, janganlah rasa malu atau minder anda karena sedikitnya ilmu dan penghasilan menghalangi anda untuk mengamalkan sunnah (tuntunan) nabi yang mulia ini. Apalagi dalam kondisi yang sangat mengkhawatirkan untuk terjerumus ke dalam perbuatan zina. Maka lebih ditekankan lagi untuk segera menikah tanpa menunda-nundanya. Barangsiapa menikah dengan niat menjaga kesucian dirinya, maka Allah pasti menolongnya. Ini berdasarkan riwayat dari Abu Hurairahradhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللَّهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ
“Ada tiga golongan yang pasti akan ditolong oleh Allah; pejuang di jalan Allah, seorang budak yang ingin menebus dirinya dengan mencicil kepada tuannya, dan orang yang menikah karena ingin memelihara kesucian dirinya.” [HR. At-Tirmidzi (no.1352), Ibnu Majah (no.1512) dan di-hasan-kan oleh Syaikh al-Albani dalam al-Misykaah (nomor.3089), Shahiih an-Nasa-i (no.3017), dan Shahiihul Jaami’ (no.3050).]
Namun di saat anda berkeinginan keras untuk segera menikah, tiba-tiba anda juga mengalami kebingungan antara menikah dan menuntut ilmu, manakah yang mesti anda dahulukan?
Maka kami katakan bahwasanya kedua hal tersebut merupakan ibadah yang agung dan memiliki keutamaan-keutamaan yang besar. Jadi, apabila anda merasa memiliki kemampuan untuk menggabungkan antara kedua hal yang bermanfaat tersebut, maka lakukanlah, dan ini yang diharapkan oleh kita semua. Bahkan pernikahan bagi sebagian orang tidak menjadi pengahalang untuk bersungguh-sungguh dalam menuntut ilmu syar’i.
Maka apabila anda benar-benar perhatian dan mampu mengatur waktu anda, niscaya anda akan mampu menundukkan perkara ini sehingga menjadi sarana atau faktor yang akan membantu anda dalam menuntut ilmu. Apalagi kalau kita baca kitab sejarah kehidupan generasi salafus sholih, maka kita akan dapatkan bahwa keadaan mereka membuktikan apa yang telah kami sebutkan tadi.
Para sahabat radhiyallahu ‘anhum dahulu juga menikah. Dan bersamaan dengan itu, mereka bersemangat menuntut ilmu secara langsung dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam. Demikian juga para salafus sholih, mereka menikah dan juga mengambil ilmu dari ulama mereka. Dan hal itu tidak menghalangi atau mengendorkan semangat mereka dari menuntut ilmu.
Akan tetapi, bagi sebagian orang lain barangkali menggabungkan antara keduanya sangatlah sulit, maka hendaklah ia mendahulukan salah satu dari keduanya yang dipandang paling mendesak.
Saudariku seislam, bila anda merasa mampu mengendalikan syahwat, maka dahulukanlah menunut ilmu dan bersabarlah. Sebagaimana perkataan Umar bin Khathab radhiyallahu ‘anhu: “Carilah ilmu sebelum datang masa lemah.” Apalagi dalam membina rumah tangga anda akan menghadapi banyak problem dan tantangan, maka dibutuhkan ilmu yang cukup khususnya ilmu yang berkenaan dengan masalah fikih pernikahan dan keluarga. Seperti bagaimana memilih calon istri, menyelenggarakan walimah yang islami, menggauli istri, menyikapi konflik suami istri dan solusinya, dan lain sebagainya. Hal ini sejalan dengan prinsip agama Islam, yakni berilmu terlebih dahulu baru setelah itu berkata dan beramal di atas ilmu.
Akan tetapi bila kondisinya tidak memungkinkan bagi anda untuk menunda pernikahan, dengan sebab tidak mampu menahan syahwat dan bila ditunda maka ditakutkan atau diduga kuat terjerumus ke dalam perbuatan zina, maka hendaklah anda segera mendahulukan menikah. Pilihlah wanita yang baik agama dan akhlaknya, kemudian selanjutnya terserah anda mau menambah kriteria yang lainnya, seperti kecantikannya, keturunannya, kedudukannya, hartanya, pendidikannya atau kriteria lain yang anda kehendaki. Asalkan kriteria utama, yakni agama dan akhlak yang baik harus ada, sebab kalau tidak, maka yang terjadi adalah kerugian dan kerusakan dalam rumah tangga anda sebagaimana sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam:
تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ لأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا ، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
“Wanita itu biasa dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena kemuliaan keturunannya, karena kecantikannya dan karena agamanya. Maka pilihlah yang beragama, karena kalau tidak niscaya engkau akan merugi”.[HR. Bukhari (no.5090) dan Muslim (no.1466)].
Jadi, dalam menentukan pilihan mana yang mesti didahulukan, menikah dulu atau menuntut ilmu dulu atau menggabungkan keduanya? Anda sendiri yang bisa mengetahui kondisi dan kemampuan diri anda. Tapi bila anda masih bingung dan tetap bingung, mintalah petunjuk dari Allah, lalu bermusyawaralah dengan keluarga anda atau orang-orang yang dapat anda percaya mampu memberikan keputusan. Insya Allah anda tidak meleset dan keliru dalam mengambil keputusan.  Wallahu a’lam bish-showab.
Bila ada yang kurang jelas, anda bisa mengirim pertanyaan ke alamat email redaksi majalah nikah, atau ke alamat email berikut: abufawaz79@gmail.com , atau ke halaman Konsultasi Syari’ah pada blog: https://abufawaz.wordpress.com
[Sumber: Majalah Nikah Sakinah, Volume 8, No.12 tanggal 15 Maret-15 April 2010]

HUKUM MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM

Profesi mengemis bagi sebagian orang lebih diminati daripada profesi-profesi lainnya, karena cukup hanya dengan mengulurkan tangan kepada anggota masyarakat, dia bisa mendapatkan sejumlah uang yang cukup banyak tanpa harus bersusah payah.
Masyarakat pada umumnya memandang bahwa pengemis itu identik dengan orang yang berpenampilan tidak rapih, rambutnya tidak terawat, wajahnya kusam, pakaiannya serba kumal atau robek-robek, yang dengannya dapat dijadikan sarana untuk mengungkapkan kemelaratannya, serta dapat menarik rasa belas kasihan masyarakat kepada dirinya.
Akan tetapi akhir-akhir ini, sebagian pengemis tidak lagi berpenampilan seperti yang telah kami sebutkan di atas. Justru ada diantara mereka yang berpakaian rapi, memakai jas berdasi dan sepatu, bahkan kendaraannya pun lumayan bagus. Ada yang menjalankannya sendirian dan ada pula yang berupa team pencari dana. Yang lebih mengherankan lagi sebagian orang bersemangat mencari sumbangan atau bantuan dana demi memperkaya diri dan keluarganya dengan cara membuat proposal-proposal untuk kegiatan tertentu yang memang ada faktanya ataupun tidak ada, akan tetapi setelah memperoleh dana, mereka tidak menyalurkan sebagaimana mestinya, tetapi justru digunakan untuk kepentingannya sendiri. 
  1. PENGERTIAN MENGEMIS (MEMINTA-MINTA)
Mengemis atau meminta-minta dalam bahasa Arab disebut dengan “tasawwul ”. Di dalam Al- Mu’jam Al-Wasith disebutkan: “Tasawwala  (bentuk fi’il madhy  dari  tasawwul)  artinya  meminta-minta  atau  meminta pemberian.” [1]
Sebagian ulama mendefinisikan tasawwul (mengemis) dengan upaya  meminta harta orang lain bukan  untuk  kemaslahatan  agama  melainkan  untuk  kepentingan  pribadi.
Al-Hafizh  Ibnu Hajar  Rahimahullah berkata:  “Perkataan  Al-Bukhari (Bab Menjaga Diri dari Meminta-minta) maksudnya adalah  meminta-minta sesuatu selain untuk kemaslahatan agama.” [2]
Jadi, berdasarkan definisi di atas kita bisa mengambil pelajaran bahwa batasan tasawwul atau “mengemis”  adalah  meminta  untuk  kepentingan  diri sendiri bukan  untuk  kemaslahatan agama atau kepentingan kaum muslimin.
Setelah kita mengetahui hakikat mengemis dan meminta-minta sumbangan dengan berbagai macam cara dan modusnya, maka bagaimanakah hukum Islam berkenaan dengan hal tersebut?
  1. HUKUM MENGEMIS DAN MEMINTA SUMBANGAN DALAM PANDANGAN ISLAM
Meminta-minta sumbangan atau mengemis pada dasarnya tidak disyari’atkan dalam agama Islam. Bahkan jika melakukannya dengan cara menipu atau berdusta kepada orang atau lembaga tertentu yang dimintai sumbangan dengan menampakkan dirinya seakan-akan dia adalah orang yang sedang kesulitan ekonomi, atau sangat membutuhkan biaya pendidikan anak sekolah, atau perawatan dan pengobatan keluarganya yang sakit, atau untuk membiayai kegiatan tertentu, maka hukumnya haram dan termasuk dosa besar.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan haramnya mengemis dan meminta-minta sumbangan, dan bahkan ini termasuk dosa besar adalah sebagimana berikut:
  1. Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَا زَالَ الرَّجُلُ يَسْأَلُ النَّاسَ، حَتَّى يَأْتِيَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لَيْسَ فِيْ وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ
Seseorang senantiasa meminta-minta kepada orang lain sehingga ia akan datang pada hari Kiamat dalam keadaan tidak ada sepotong daging pun di wajahnya.” [3]
Diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallah ‘anhu, ia berkata: Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ النَّاسَ أَمْوَالَهُمْ تَكَثُّرًا فَإِنَّمَا يَسْأَلُ جَمْرًا فَلْيَسْتَقِلَّ أَوْ لِيَسْتَكْثِرْ
Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah  sedang  meminta  bara  api. Maka  hendaknya  dia  mempersedikit  ataukah memperbanyak.” [4]
  1. Diriwayatkan dari Hubsyi bin Junaadah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ سَأَلَ مِنْ غَيْرِ فَقْرٍ فَكَأَنَّمَا يَأْكُلُ الْجَمْرَ
Barang siapa meminta-minta kepada orang lain tanpa adanya kebutuhan, maka seolah-olah ia memakan bara api.” [5]
Demikianlah beberapa dalil dari hadits-hadits Nabi yang mengharamkan mengemis atau meminta-minta sumbangan untuk kepentinagn pribadi atau keluarga.
  1. KAPANKAH DIBOLEHKAN MEMINTA-MINTA SUMBANGANDAN MENGEMIS?
Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa di sana terdapat beberapa keadaan yang membolehkan seseorang untuk mengemis atau meminta-minta sumbangan. Di antara keadaan-keadaan tersebut ialah sebagaimana berikut:
(1)   Ketika seseorang menanggung beban diyat (denda) atau pelunasan hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.
(2)   Ketika seseorang ditimpa musibah yang menghabiskan seluruh hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
(3)   Ketika seseorang tertimpa kefakiran yang sangat sehingga disaksikan oleh 3 orang berakal cerdas dari kaumnya bahwa dia tertimpa kefakiran, maka  halal  baginya  meminta-minta  sampai  dia  mendapatkan  penegak  bagi kehidupannya.
Dalam tiga keadaan ini seseorang diperbolehkan untuk meminta-minta sumbangan atau mengemis. Hal ini berdasarkan apa yang diriwayatkan dari Sahabat Qabishah bin Mukhariq Al-Hilali radhiyallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
يَا قَبِيْصَةُ، إِنَّ الْـمَسْأَلَةَ لَا تَحِلُّ إِلَّا لِأَحَدِ ثَلَاثَةٍ : رَجُلٍ تَحَمَّلَ حَمَالَةً فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَهَا ثُمَّ يُمْسِكُ، وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ اجْتَاحَتْ مَالَهُ فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْشٍ –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- وَرَجُلٍ أَصَابَتْهُ فَاقَةٌ حَتَّى يَقُوْمَ ثَلَاثَةٌ مِنْ ذَوِي الْحِجَا مِنْ قَوْمِهِ : لَقَدْ أَصَابَتْ فُلَانًا فَاقَةٌ ، فَحَلَّتْ لَهُ الْـمَسْأَلَةُ حَتَّى يُصِيْبَ قِوَامًا مِنْ عَيْش ٍ، –أَوْ قَالَ : سِدَادً مِنْ عَيْشٍ- فَمَا سِوَاهُنَّ مِنَ الْـمَسْأَلَةِ يَا قَبِيْصَةُ ، سُحْتًا يَأْكُلُهَا صَاحِبُهَا سُحْتًا.
Wahai Qabishah! Sesungguhnya meminta-minta itu tidak halal, kecuali bagi salah satu dari tiga orang: Seseorang yang menanggung beban (hutang orang lain, diyat/denda), ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti. Dan seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup. Dan seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan, ‘Si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup,’ ia boleh meminta-minta sampai mendapatkan sandaran hidup. Meminta-minta selain untuk ketiga hal itu, wahai Qabishah! Adalah haram, dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram”. [6]
Ketika seseorang meminta sumbangan untuk kepentingan kaum muslimin, bukan kepentingan pribadinya sendiri. Maka ini juga termasuk tasawwul (mengemis dan meminta-minta sumbangan) yang diperbolehkan dalam Islam meskipun dia orang kaya.
Di antara dalil-dalil syar’i yang menunjukkan bahwa meminta sumbangan untuk kepentingan agama dan kemaslahatan kaum muslimin itu diperbolehkan adalah pesan Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam kepada para pemimpin perang ketika sebelum berangkat, yaitu sabda beliau shallallaahu ‘alaihi wasallam:
فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَسَلْهُمُ الْجِزْيَةَ فَإِنْ هُمْ أَجَابُوكَ فَاقْبَلْ مِنْهُمْ وَكُفَّ عَنْهُمْ فَإِنْ هُمْ أَبَوْا فَاسْتَعِنْ بِاللَّهِ وَقَاتِلْهُمْ
“ Jika mereka (orang-orang  kafir  yang  diperangi,  pent)  tidak  mau  masuk  Islam  maka mintalah Al-Jizyah dari mereka! Jika mereka memberikannya maka terimalah dan tahanlah dari (memerangi, pen)  mereka! Jika  mereka  tidak  mau  menyerahkan  Al-Jizyah  maka mintalah pertolongan kepada Allah dan perangilah mereka!”. [7]
Maka dari hadits di atas kita dapat mengambil pelajaran bahwa  meminta Al-Jizyah dari orang-orang  kafir tidak  termasuk  tasawwul  (mengemis atau meminta-minta yang dilarang) karena  Al-Jizyah  bukan  untuk  kepentingan pribadi tetapi untuk kaum muslimin.
Termasuk  dalam  pengertian  meminta  bantuan  untuk  kepentingan  kaum  muslimin adalah hadits yang menceritakan bahwa Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam juga pernah meminta bantuan seorang tukang kayu untuk membuatkan beliau mimbar. Sahl bin Sa’d As-Sa’idi Radhiyallaahu ‘anhuberkata:
بَعَثَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – إِلَى امْرَأَةٍ أَنْ مُرِى غُلاَمَكِ النَّجَّارَ يَعْمَلْ لِى أَعْوَادًا أَجْلِسُ عَلَيْهِنَّ
“Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam pernah mengutus kepada seorang wanita: “Perintahkan anakmu yang tukang kayu itu untuk membuatkan untukku sebuah mimbar sehingga aku bisa duduk di atasnya!”. [8]
Al-Imam Al-Bukhari  Rahimahullah berkata: “Bab:Meminta bantuan kepada tukang kayu dan ahli pertukangan lainnya untuk membuat kayu-kayu mimbar dan masjid”. [9]
Al-Imam Ibnu Baththal  Rahimahullah berkata: “Di dalam hadits ini terdapat pelajaran tentang  bolehnya  meminta  bantuan  kepada  ahli pertukangan dan ahli kekayaan untuk segala hal yang manfaatnya meliputi kaum muslimin. Dan orang-orang yang bersegera melakukannya adalah disyukuri usahanya”. [10]
Sehingga dengan demikian,  kita  boleh  mengatakan: “Bantulah aku membangun masjid ini atau madrasah ini dan sebagainya!”  atau  meminta  sumbangan  kepada  kaum  muslimin  yang mampu untuk membangun masjid, madrasah dan sebagainya.
Komite Tetap untuk Urusan Fatwa dan Riset Ilmiyyah Saudi Arabia pernah ditanya:
Tanya : “Bolehkah meminta bantuan dari seorang muslim untuk membangun masjid atau madrasah, apa dalilnya?”
Jawab : “ Perkara tersebut diperbolehkan, karena termasuk dalam tolong -menolong di atas kebaikan  dan  taqwa. Allah Subhaanahu wa ta’ala  berfirman:“ Dan tolong-menolonglah  kalian  dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran ” (QS. Al-Maidah: 2)
Wabillahit taufiq wa shallallahu ala Nabiyyina Muhammad wa alihi washahbihi wasallam.
Al-Lajnah Ad- Daimah lil Buhutsil Ilmiyyah wal Ifta’:
Abdul Aziz bin Baaz (ketua), Abdur Razzaq Afifi (wk ketua), Abdullah Ghudayyan (anggota) Abdullah Qu’ud (anggota). (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah Al- Majmu’atul Ula nomor: 6192 (6/242)).

  1. BEKERJA KERAS ADALAH SOLUSI DARI MENGEMIS ATAUMEMINTA-MINTA
Islam menganjurkan kita semua agar berusaha mencari nafkah untuk memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarga kita. Di dalam Al-Quran Al-Karim Allah berfirman:
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِى الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila telah sholat, maka bertebaranlah kamu dimuka bumi, dan carilah karunia Allah”. (QS. al-Jum’ah: 10).
Bekerja mencari nafkah bukan hanya pekerjaan masyarakat awam, akan tetapi para Nabi juga bekerja. Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
« مَا بَعَثَ اللَّهُ نَبِيًّا إِلاَّ رَعَى الْغَنَمَ » . فَقَالَ أَصْحَابُهُ وَأَنْتَ فَقَالَ « نَعَمْ كُنْتُ أَرْعَاهَا عَلَى قَرَارِيطَ لأَهْلِ مَكَّةَ »
“Tidaklah Allah mengutus seorang Nabi melainkan dia menggembala kambing”, lalu ada sahabat bertanya, “Apakah engkau juga ?”, beliau menjawab,“Iya, saya menggembala kambing dengan mendapatkan upah beberapa qiroth milik ahli Makkah”. [11]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
كَانَ زَكَرِيَّاءُ نَجَّارًا
Nabi Zakariya adalah tukang kayu. [12] 
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
وَإِنَّ نَبِىَّ اللَّهِ دَاوُدَ – عَلَيْهِ السَّلاَمُ – كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ
“Nabi Dawud tidak makan melainkan dari hasil kerjanya sendiri. [13]
Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
لأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا ، فَيُعْطِيَهُ أَوْ يَمْنَعَهُ
“Sungguh salah seorang di antara kamu mencari kayu bakar diikat, lalu diangkat di atas punggungnya lalu dijual, itu lebih baik daripada orang yang meminta-minta kepada orang lain, diberi atau ditolak”.[14]
Orang yang mau bekerja, berarti dia menghormati dirinya dan agamanya. Jika mendapatkan rezeki melebihi kebutuhkannya, maka dia mampu mengeluarkan zakat, menunaikan haji dan membantu orang lain.
  1. BAGAIMANA SIKAP KITA TERHADAP PENGEMIS?
Meskipun hukum mengemis pada dasarnya dilarang dalam Islam, akan tetapi kita juga tidak boleh menyamaratakan semua pengemis atau peminta-minta. Kita tidak boleh menuduh mereka macam-macam, karena hal itu termasuk buruk sangka tanpa alasan. Seharusnya kita bersyukur kepada Allah yang telah menjaga kita dari meminta-minta. Allah berfirman:
وَأَمَّا السَّائِلَ فَلا تَنْهَرْ
“Artinya: Dan terhadap orang yang meminta-minta makan janganlah kamu menghardiknya”.  (QS.Ad-Dhuha: 10).
Ayat ini umum bagi semua peminta-minta (pengemis dan yang semisal), kecuali jika kita mengetahui bahwa dia adalah orang jahat.
Adapun tentang hadits yang Artinya:  Setiap peminta-minta punya hak ( untuk diberi ) walaupun ia datang dengan mengendarai kuda,”  adalah hadits dhaif  (lemah) sebagaimana dinyatakan Syaikh Al-Albani. [15]
Demikian pembahasan tentang hukum mengemis dan meminta sumbangan dalam pandangan Islam yang dapat kami sampaikan. Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Kita memohon kepada Allah Ta’ala agar menjadikan kita semua sebagai hamba-Nya yang bersyukur dan qana’ah atas segala nikmatnya, merasa cukup dengan apa yang ada, serta menahan diri dari minta-minta. Sesungguhnya Allah Maha Dermawan lagi Maha Mulia.
 (Sumber: Majalah As-Sunnah, Edisi bulan April 2012)


[1] ) Lihat Al-Mu’jamul Wasith I/465.
[2] ) Lihat Fathul Bari III/336.
[3] ) Shohih. HR. Bukhari no. 1474, dan Muslim no. 1040.
[4] ) Shohih. HR. Muslim II/720 no.1041, Ibnu Majah I/589 no. 1838, dan Ahmad II/231 no.7163.
[5] ) HR. Ahmad IV/165 no.17543, Ibnu Khuzaimah IV/100 no.2446, dan Ath-Thabrani IV/15 no.3506.
[6] ) Shohîh. HR Muslim II/722 no.1044), Abu Dâwud I/515 no.1640, Ahmad III/477 no.15957, V/60 no.20620, dan an-Nasâ`i V/89 no.2580.
[7] ) Shohih. HR. Muslim III/1356 no.1731, Abu Dawud II/43 no.2612, Ahmad V/358 no.23080.
[8] ) Shohih. HR. Al-Bukhari: 429, An-Nasa’i 731 dan Ahmad 21801.
[9] ) Shohih Al-Bukhari I/172.
[10] ) Lihat Syarh Ibnu Baththal lil Bukhari II/100.

[11] ) Shohih. HR. Bukhari II/789, dari Abu Hurairah t.
[12] ) Shohih. HR. Muslim IV/1847 no.2379.
[13] ) Shohih. HR. Bukhari II/13074.
[14] ) Shohih. HR. Bukhari II/730 no.1968, dan An-Nasa’i V/93 no.2584.



[15] ) Lihat Silsilah Al-Ahadits Adh-Dhaifah wa Al-Maudhu’ah No. 1378.